Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek 2 Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 4 April 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Cek 2 Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 4 April 2026
Nusantara

Cek 2 Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 4 April 2026

Yudha
Yudha Published 04 Apr 2026, 09:18
Share
2 Min Read
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
SHARE

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga

sim keliling depok
SIM Keliling Bogor Rabu 20 Mei 2026
SIM Keliling Depok Rabu 20 Mei 2026
Layanan Perpanjangan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasinya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korlantas Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, SIM keliling, surat izin mengemudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM. Perpanjang SIM di Jakarta Tidak Ribet, Cek Syarat dan Lokasinya Hari Ini
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Satlantas Polres Badung Hadirkan Layanan SIM Keliling, Cek Syarat dan Lokasinya Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Jakarta Raya
Rumah, Bengkel dan 6 Gerobak Bakso Hangus Terbakar di Duren Sawit
19 May 2026, 20:45
Nusantara
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
19 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?