Sebelumnya, hakim tinggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan dari Sekjen DPR Indra Iskandar. Dengan begitu, Indra terlepas dari jeratan hukumnya sebagai tersangka.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Diketahui, Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR oleh KPK. Namun penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim. (Yudha Krastawan)
