Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Kasus Tas Branded Hilang, Korban Desak EcoRing Tanggung Jawab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Kasus Tas Branded Hilang, Korban Desak EcoRing Tanggung Jawab
Hukum

Sidang Kasus Tas Branded Hilang, Korban Desak EcoRing Tanggung Jawab

Bambang
Bambang Published 12 Apr 2026, 19:27
Share
5 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada 8 November 2025 setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengindikasikan adanya tindak pencurian. Kemudian, korban mempublikasikan kejadian tersebut melalui media sosial, yang kemudian membuahkan informasi penting dari pihak yang memberikan petunjuk terkait pelaku dan alur penjualan barang.

“Tidak lama setelah publikasi tersebut, terdapat pihak yang menghubungi klien kami untuk memberikan informasi terkait keberadaan terduga pelaku (Ade Lulu). Alur penjualan barang yang hilang hasil curian itu didapat dari Ade Lulu saat menemukan lokasi Ade Lulu,” kata Paul.

Berdasarkan informasi itu, dilakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai Ade Lulu. Dalam keterangan, disebutkan bahwa barang milik korban dijual oleh terdakwa Doni Imansari kepada EcoRing.

Dalam transaksi tersebut, pihak pembeli dinilai tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap bukti kepemilikan barang.

“Pihak pembeli tidak melakukan verifikasi secara memadai, seperti tidak meminta kwitansi, struk pembelian, atau dokumen pendukung lain yang sah secara hukum,” tegas Paul.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: EcoRing Tanggung Jawab, Korban Desak, Sidang Kasus Tas Branded Hilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK tahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Foto: KPK KPK: Pejabat Tulungagung Berutang demi Setoran ke Bupati
Next Article Ilustrasi tawuran. Foto: Tangkapan layar video amatir Blokir Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Aksi Tawuran di Pondok Kopi Resahkan Pengendara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?