“Berdasarkan fakta hukum, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang telah diserahkan, terdapat dugaan kuat bahwa pihak perusahaan EcoRing turut serta dalam tindak pidana penadahan,” jelas Paul.
Sementara itu, KK menambahkan sikap EcoRing yang tampak tidak kooperatif meskipun telah diberikan bukti kepemilikan dan laporan resmi, semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
“Dalam hukum pidana, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah pelanggaran hukum dalam kegiatan usahanya,” tegas KK.
Melalui pernyataannya, korban berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan EcoRing.
“Saya memohon agar Majelis Hakim menyatakan adanya indikasi kuat perbuatan pidana oleh pihak EcoRing dan memerintahkan proses hukum lebih lanjut. Saya juga telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya termasuk rekaman CCTV dan video klarifikasi pihak EcoRing,” ucap KK. (bam)
