“Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Erwin memaparkan penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan, mulai dari penerimaan laporan hingga pengumpulan dan pendalaman bukti. Proses tersebut mencakup pemeriksaan korban, terlapor, dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal guna menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
UI menegaskan, proses penanganan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
