Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UI Pastikan Transparansi, Tim Ahli Awasi Penanganan KSBE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > UI Pastikan Transparansi, Tim Ahli Awasi Penanganan KSBE
Nasional

UI Pastikan Transparansi, Tim Ahli Awasi Penanganan KSBE

Farih
Farih Published 21 Apr 2026, 17:45
Share
2 Min Read
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia. Foto: dok. UI
SHARE

“Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut, Erwin memaparkan penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan, mulai dari penerimaan laporan hingga pengumpulan dan pendalaman bukti. Proses tersebut mencakup pemeriksaan korban, terlapor, dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian.

Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal guna menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan, proses penanganan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Baca Juga

Universitas Indonesia
UI Skors 15 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan Verbal, 3 Kena Hukuman Terberat
Tembus Jurusan Unggulan ITB hingga UI, 7 Siswa MAN IC Serpong Cetak Skor UTBK 2026 di atas 1.000
80 Persen Siswa MAN IC Serpong Lolos SNBT 2026, ITB dan UI Jadi Tujuan Terbanyak
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KSBE, UI, Universitas Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Telkom meraih penghargaan Perusahaan Terbaik dalam Menjaga Resiliensi Konektivitas Digital di Seluruh Indonesia pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026 yang diterima oleh Direktur Network Telkom Nanang Hendarno. Foto: Telkom Indonesia TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
Next Article Ilustrasi pencurian. Fotopixabay Toko Vape di Lubang Buaya Dibobol, Kerugian Rp28 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0051
HeadlineJabodetabek

Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan

Jabodetabek
Persiapkan Generasi untuk Hadapi Tantangan Masa Depan, MA Insan Cendekia Nusantara Bernilai Keislaman dan Budaya Hadir di Purwakarta
06 Jun 2026, 20:05
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
HeadlineJabodetabek
Kepala Regu Pos Pemadam PGC Tertimpa Beton Saat Kerja Bakti Bersama Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan
06 Jun 2026, 19:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?