Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UI Pastikan Transparansi, Tim Ahli Awasi Penanganan KSBE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > UI Pastikan Transparansi, Tim Ahli Awasi Penanganan KSBE
Nasional

UI Pastikan Transparansi, Tim Ahli Awasi Penanganan KSBE

Farih
Farih Published 21 Apr 2026, 17:45
Share
2 Min Read
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia. Foto: dok. UI
SHARE

“Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut, Erwin memaparkan penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan, mulai dari penerimaan laporan hingga pengumpulan dan pendalaman bukti. Proses tersebut mencakup pemeriksaan korban, terlapor, dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian.

Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal guna menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan, proses penanganan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Baca Juga

uis
UI Akhirnya Buka Suara Soal Unggahan BEM Psikologi yang Viral
UI Buka Suara soal Unggahan SUMA Diduga Kampanyekan LGBT
UI Skors 15 Mahasiswa FH Terkait Pelecehan Verbal, 3 Kena Hukuman Terberat
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KSBE, UI, Universitas Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Telkom meraih penghargaan Perusahaan Terbaik dalam Menjaga Resiliensi Konektivitas Digital di Seluruh Indonesia pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026 yang diterima oleh Direktur Network Telkom Nanang Hendarno. Foto: Telkom Indonesia TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
Next Article Ilustrasi pencurian. Fotopixabay Toko Vape di Lubang Buaya Dibobol, Kerugian Rp28 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?