“Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” katanya.
Lebih lanjut, Dadan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN telah melalui tahapan yang sesuai, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Seluruh proses tersebut, menurutnya, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta merujuk pada sumber resmi,” tegasnya.
BGN, lanjut Dadan, berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Lembaga tersebut juga membuka diri terhadap pengawasan, baik dari internal maupun eksternal.
