“Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem CCTV di daycare tersebut dapat diakses oleh orang tua, sehingga kejadian ini cepat diketahui. Pihak yayasan juga telah menginformasikan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan berjanji akan memperketat pengawasan ke depan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Diduga pelaku DS sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi dari pihak yayasan dan pengasuh. Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan diketahui terjadi lebih dari satu kali, yakni pada 22 April dan 27 April 2026.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif pelaku.(Vinolla)
