Alih-alih menyerahkan diri, pelaku justru berupaya menghapus jejak. Jasad korban sempat dibakar, namun gagal. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban, memasukkannya ke dalam karung, lalu menguburkannya di area kebun.
Ironisnya, untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan keperluan berkebun, tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan tuntas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menyebut penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan lain dalam kasus tersebut, termasuk peran pihak lain jika ada.
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Tragedi ini menjadi potret kelam dampak kecanduan judi online yang tak hanya menghancurkan kehidupan pelaku, tetapi juga merenggut nyawa orang terdekatnya sendiri.(Vinolla)

