Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah bersama Komisi II DPR RI tengah menyiapkan langkah penataan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola sekaligus menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi BUMD di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut akan membawa sejumlah perubahan mendasar. Salah satunya adalah pemisahan indikator kinerja antara aspek finansial dan pelayanan publik yang selama ini masih bercampur.
“Pertama diusulkan pada nanti akan ada pemisahan antara KPI yang sifatnya finansial, financial report, ataupun pelayanan publik. Karena selama ini bercampur aduk,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemisahan peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan sebagai pemilik modal guna menciptakan tata kelola yang lebih profesional serta menghindari konflik kepentingan.
Bima menambahkan, fleksibilitas dalam pengelolaan aset dan akses pemodalan juga menjadi bagian penting dalam reformasi tersebut agar BUMD lebih adaptif dalam mengembangkan usaha.
