IPOL.ID – Sebanyak 38 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 dijatuhi sanksi blacklist (daftar hitam) permanen usai terbukti melakukan kecurangan, termasuk menggunakan jasa joki.
Sanksi tegas ini membuat puluhan peserta tersebut tidak boleh mendaftar di perguruan tinggi negeri mana pun melalui jalur apa pun.
“Khusus untuk kedua pelanggaran ini sanksinya adalah blacklist bagi peserta yang menggunakan kecurangan itu di-blacklist tidak dapat diterima pada jalur PMB selanjutnya di PTN mana pun,” jelas Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, Senin (25/5).
Dari total 38 peserta tersebut, sebanyak 27 orang diketahui terlibat praktik perjokian. Namun, hanya tujuh joki yang tercatat benar-benar mengikuti ujian di lokasi pelaksanaan. Sementara 11 peserta lainnya kedapatan memakai perangkat terlarang saat UTBK berlangsung.
Daftar nama seluruh peserta yang curang akan disebarkan ke seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia agar tidak ada yang lolos lewat jalur mandiri maupun jalur lainnya.
