Pelanggaran tersebut meliputi sembilan kasus menyontek, satu kasus pemotretan soal oleh teknisi ruangan, 174 kasus deteksi foto otomatis, tujuh kasus ketidaksesuaian foto peserta, serta 1.560 kasus dokumen yang dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai.
Eduart menjelaskan ada perbedaan sanksi. Kecurangan berat dan terstruktur seperti menggunakan joki atau alat curang akan diblacklist.
Sementara pelanggaran yang bersifat individual hanya mengakibatkan diskualifikasi di UTBK, tapi masih boleh ikut jalur mandiri.
“Jadi kalau yang tadi yang kecurangan tadi yang terstruktur itu di-blacklist tapi kalau yang lima pelanggaran ini ini didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK masih boleh untuk ikut di mandiri itu dibolehkan karena ini lebih bersifat individual gitu ya,” ujarnya. (far)
