Alfian menegaskan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan para pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban, termasuk pasangan calon pengantin berinisial AL dan FE yang mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp83 juta kepada pihak WO untuk mengurus acara pernikahan mereka.
Menurut Andaru, nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi. Sejumlah korban diketahui telah mentransfer dana antara Rp70 juta hingga Rp80 juta, sementara korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan jasa wedding organizer melalui akun media sosial yang mengatasnamakan usaha katering. Setelah korban tertarik dan melakukan pembayaran, layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan hingga acara pernikahan gagal terlaksana.
