Lebih lanjut, Adi Maros mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Akun-akun yang terbukti menyebarkan fitnah atau informasi palsu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuat unggahan, komentar, maupun membagikan informasi di media sosial. Menurutnya, sikap bijak dalam bermedia sosial bukan hanya untuk menjaga keamanan diri sendiri, tetapi juga demi menciptakan ruang digital yang sehat dan kondusif.
“Kita harus sadar bahwa jejak digital memiliki dampak panjang. Apa yang ditulis dan dibagikan di media sosial bisa menjadi persoalan hukum jika mengandung fitnah atau informasi palsu,” ujarnya.
Selain mengajak masyarakat melawan hoaks, Adi juga menekankan pentingnya membangun semangat gotong royong dalam membantu pemulihan Aceh Timur. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk mendukung pemulihan ekonomi warga, membantu korban terdampak banjir, serta menjaga stabilitas sosial di tengah situasi yang masih sulit.
