Intan menjelaskan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup santunan meninggal dunia, tetapi juga perlindungan menyeluruh bagi keluarga peserta melalui manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Menurut Intan, manfaat tersebut dihadirkan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika peserta mengalami risiko kerja. “Kami memastikan setiap peserta yang memenuhi ketentuan kepesertaan mendapatkan hak perlindungan secara optimal dan tepat waktu,” kata Intan.
Berdasarkan kronologi kejadian, almarhumah Enggar Retno Krisjayanti menggunakan KRL dari Stasiun Rawa Buaya menuju Cikarang sepulang bekerja sebelum kecelakaan terjadi di wilayah Bekasi Timur sekitar pukul 20.55 WIB. Insiden tersebut melibatkan KRL yang tertabrak dari belakang oleh Kereta Argo Bromo Anggrek setelah sebelumnya terjadi kecelakaan di perlintasan langsung dekat Bulak Kapal. “Risiko kerja dapat terjadi kapan saja sehingga perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi setiap pekerja,” ungkap Intan.
