Kebijakan ekspor satu pintu ini lanjut Bahlil hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.
Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegas Bahlil.
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.
