IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan sebuah bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan.
Prof Niam menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.
Namun, dia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Prof Niam di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

