Tak hanya CFD, Dishub DKI juga memberikan kelonggaran bagi pengguna kendaraan pribadi dengan menonaktifkan sementara aturan ganjil-genap selama libur Iduladha 1447 Hijriah.
Sistem pembatasan kendaraan di 25 ruas jalan utama Jakarta itu tidak berlaku pada 27–28 Mei 2026. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penghapusan sementara dua kebijakan lalu lintas tersebut diperkirakan akan memicu perubahan arus kendaraan di sejumlah titik ibu kota, terutama di sekitar tempat ibadah, pusat wisata, dan jalur protokol Jakarta.
Masyarakat tetap diimbau berhati-hati di jalan dan mengikuti arahan petugas demi menjaga kelancaran lalu lintas selama momen libur panjang keagamaan.(Vinolla)
