IKM menilai isi pernyataan tersebut mengandung narasi yang menyudutkan masyarakat Sumatra Barat. Dalam laporan itu, organisasi juga menyoroti ucapan Abu Janda yang menyebut wilayah Sumbar sebagai daerah intoleran dan mengaitkannya dengan istilah “barbar”.
“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” katanya.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” imbuhnya.
Atas dugaan tersebut, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan rekaman video yang diunggah melalui akun TikTok bernama Pengharapan Kekal.
“Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal,” katanya. (far)
