IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (13/5/2026).
Mochamad Zaenuri diperiksa dalam kasus pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakuisisian atas sejumlah perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Selain Mochamad Zaenuri, KPK juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa Gogor Hardijanto terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Gogor juga dicecar mengenai nilai investasi tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.
