IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang pada Kamis (25/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar mantan pejabat legislator tersebut soal penerimaan uang selama dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, Ma’ruf sebagai tersangka untuk pertama kalinya oleh KPK. Meski sudah tersangka, Ma’ruf belum ditahan oleh penyidik karena masih ada proses hukum yang dibutuhkan serta masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti lainnya.
Sementara itu, selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf juga diduga telah menerima gratifikasi hingga sebesar Rp17 miliar.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima),” kata Budi dalam kesempatan sebelumnya.

