“Bagi pekerja informal, kami dorong melalui pendekatan manfaat program. Dengan iuran yang sangat terjangkau, mereka sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deny menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong keterlibatan perusahaan melalui program ‘Sertakan’, yakni ajakan kepada perusahaan untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial (CSR) guna memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat rentan di sekitar.
“Melalui program ini, perusahaan dapat membantu melindungi pekerja informal di lingkungan sekitar, seperti ojek atau pekerja lain yang mendukung aktivitas perusahaan. Ini menjadi langkah konkret memperluas perlindungan jaminan sosial,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, peringatan May Day kali ini diharapkan tak sekadar seremoni mengenang perjuangan kaum buruh. Lantaran itu, momentum ini dikemas melalui kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga keberlangsungan ekonomi Jakarta di tengah tantangan global.
