Di sisi lain, Kemenhaj kembali mewanti-wanti masyarakat agar tidak nekat berangkat haji menggunakan visa tidak resmi, seperti visa ziarah atau wisata. Pemerintah Indonesia melalui Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural telah bekerja sama dengan Polri untuk menindak tegas praktik ini.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan. (far)
