Pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun, atau denda administratif maksimal mencapai 500.000 riyal Saudi atau sekitar Rp2,1 miliar.
KJRI Jeddah pun mengingatkan seluruh jemaah Indonesia agar lebih berhati-hati selama berada di Tanah Suci dan menghormati aturan serta adat istiadat setempat.
“Sebagai tamu di Tanah Suci, mari sama-sama menghormati aturan, adat istiadat, dan privasi orang lain selama berada di Arab Saudi,” ujarnya.
“Jaga sikap, jaga lisan, dan gunakan kamera dengan bijak agar ibadah tetap nyaman dan membawa keberkahan,” pungkasnya. (far)
