“Kondisi pengelolaan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat. Hal itu menjadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah agar penanganan ke depan lebih terarah dan komprehensif,” bebernya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang akan menjadi fokus pembahasan Pansus. Di antaranya evaluasi pengelolaan sampah, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumber, serta penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan.
Selain itu, kata dia kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus. Di mana hanya residu yang boleh dikirim menjadi tantangan besar bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Judistira juga menyinggung bahwa selama ini Jakarta cenderung mengandalkan kemampuan anggaran untuk membuang sampah ke Bantargebang. Namun kini, kondisi tempat pengolahan tersebut sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dari ibu kota.
