Melalui Pansus, DPRD mendorong percepatan penyediaan sarana-prasarana, peningkatan edukasi, serta sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam RKPD Perubahan 2026 dan RKPD 2027.
Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, Jakarta dapat secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, bahkan menargetkan tidak lagi mengirim sampah ke lokasi tersebut pada 2029.
“Rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada gubernur agar penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh, meskipun bertahap,” pungkasnya.(Sofian)
