“Apalagi mereka yang mengaku wartawan tapi tidak punya sertifikat uji kompetensi wartawan atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani,” ujar Murthalamuddin dalam video tersebut.
Murthalamuddin mengatakan, arahan itu muncul setelah dirinya menerima banyak laporan dari kepala sekolah terkait tekanan terhadap pelaksanaan proyek rehab-rekon. Ia menegaskan, selama pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan, pihak sekolah tidak perlu takut menghadapi pihak-pihak yang datang dengan cara mengancam atau menakut-nakuti.
Menurutnya, sekolah harus menjaga kenyamanan lingkungan pendidikan agar proses belajar mengajar dan pembangunan fasilitas pendidikan tetap berjalan baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akibat pernyataan tersebut, muncul protes dari sejumlah organisasi pers dan jurnalis di Aceh. Mereka menilai penyebutan media tak terverifikasi dan wartawan tanpa UKW secara umum berpotensi menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik, serta meminta agar persoalan dugaan intimidasi ditangani secara proporsional tanpa menggeneralisasi profesi wartawan.
