Berdasarkan LP tersebut SatReskrim Polrestro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan, melakukan olah TKP, melakukan analisa dari hasil CCTV hingga informasi didapatkan di TKP.
“Kami dapat identifikasi dua pelaku kemudian pada tanggal 18 Mei 2026 kami mengamankan dua pelaku di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan inisial MHB dan MS,” ujar Bayu.
Tak ayal, dua pelaku lainnya yakni NMF dan DKF turut terlibat juga ditangkap di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Keempat pelaku ini berhasil membawa dua motor dan mereka jual di Daerah Karawang seharga Rp6 juta. Keuntungannya mereka bagi rata”.
Masing-masing pelaku memiliki perannya, seperti pelaku MBH yang membawa motor hasil curian, MS melakukan pemantauan situasi pada saat kejahatan sedang dilakukan, NMF sebagai eksekutor, pemetik dengan menggunakan kunci t, dan DKF melakukan pengawasan terhadap situasi.
Seraya Bayu menegaskan bahwa dua orang dari empat pelaku diamankan merupakan residivis, residivis curanmor dan residivis juga untuk kejahatan jambret, yang tadi disebutkan, NMF dan DKF.
