“Kelompok ini sempat melancarkan aksi kejahatannya di Lubang Buaya, Cipayung, kemarin juga videonya sempat viral. Untuk residivis, di 2023 akhir ya keluar tahanan,” ungkapnya.
Dalam kasusnya, para pelaku sempat beraksi melakukan pencurian motor di kawasan Bekasi. Dia menambahkan, tetapi aksi dilakukan di Bekasi itu tidak berbuah hasil.
“Hingga keempat pelaku pindah mencuri dua unit motor di Cipayung dan Jatinegara, Jakarta Timur, itu pada bulan Mei 2026 dan mungkin di wilayah lainnya juga, itu masih kami dalami,” tukasnya.
“Barang bukti dua unit motor digunakan pelaku, satu set kunci letter t beserta mata kuncinya, dan pakaian digunakan oleh para pelaku pada saat kejadian kami sita. Terhadap keempat pelaku ini kami terapkan pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tambah kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur.
Dalam kesempatan ini, AKBP Bayu berpesan, SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.
“Jika perlu gunakan kunci tambahan untuk sepeda motor sehingga dapat menghambat terjadinya tindak pidana,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
