Adapun penggeledahan rumah saksi yang akrab disapa crazy rich asal Semarang dilakukan pada Senin (11/5/2026). Selanjutnya pada Selasa (12/5/2026), KPK melanjutkan penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik telah membongkar sebuah kontainer yang diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.
“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” imbuhnya. (Yudha Krastawan)
