“Modus-modus itu tentunya kan menjadi pengayaan juga, tidak hanya menjadi materi dalam proses penyidikan yang KPK lakukan, tapi juga menjadi pengayaan bagi KPK dalam kajian di kerangka pencegahan ya, khususnya terkait dengan kajian partai politik ataupun kepemiluan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penindakan berupa operasi tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan. Pasca OTT, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Fadia disebut terlibat korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun. Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
