“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Heri diketahui merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) yang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas itu.
Heri diduga memiliki koneksi luas dengan pejabat Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Jateng DIY, sehingga keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik untuk mengusut rasuah di Ditjen Bea Cukai. Sebelumya, Heri sempat dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik pada Jumat (8/5/2026) lalu. Namun, ia diduga mangkir dalam pemeriksaan tersebut tanpa keterangan.
KPK pun tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Langkah hukum dimaksud apakah berupa pemanggilan kembali atau langkah-langkah yang lain.
“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” tegasnya. (Yudha Krastawan)
