Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas

Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 39,7 persen yang memiliki izin operasional.

Timur
Timur Published 01 May 2026, 13:36
Share
6 Min Read
Nur Hidayati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Foto: Dok Humas
Nur Hidayati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Foto: Dok Humas
SHARE

SNI TARA mengatur secara komprehensif tata kelola TARA, mulai dari aspek kelembagaan, perencanaan, sumber daya, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. Dalam standar ini, TARA didefinisikan sebagai fasilitas yang tidak hanya menyediakan layanan penitipan, tetapi juga pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan tumbuh kembang anak usia 0–6 tahun dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.

SNI ini juga menetapkan klasifikasi layanan TARA, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Paripurna, yang mencerminkan tingkat kualitas pengelolaan. Selain itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain legalitas kelembagaan, perencanaan berbasis hak anak, ketersediaan tenaga pengasuh kompeten, sarana prasarana yang aman, serta sistem pengawasan dan pelaporan yang transparan.

Salah satu poin penting dalam SNI ini adalah pengaturan rasio tenaga pengasuh dengan jumlah anak, yaitu 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun. Standar juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) di area strategis dengan tetap memperhatikan privasi, yang dapat diakses oleh orang tua atau wali sebagai bentuk transparansi.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Baby day care, BSN, Daycare, KPPPA, Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Putri KW Simak Jadwal Uber Cup Indonesia vs Korea di Semifinal Hari Ini Sabtu Pukul 15.00 WIB
Next Article Bali United Menemukan Ritme Johnny Jansen Terus Bangun Fondasi di Tengah Tren Positif 1777615353 Johnny Jansen Senang Bali United Terus Bertaring 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?