Penyempurnaan AD/ART
Salah satu hasil Rakernas KONI 2026 adalah penyempurnaan AD/ART KONI 2020. Beberapa hasil penyempurnaan tersebut antara lain tentang tugas KONI yakni memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penentuan atlet yang akan mengikuti pekan olahraga internasional. Selanjutnya, KONI memiliki kode etik sebagai norma moral organisasi.
Terkait dengan pemilihan pimpinan organisasi, baik Ketua Umum KONI, organisasi cabang olahraga prestasi, serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat dipilih kembali lebih dari dua kali masa jabatan apabila memenuhi persyaratan dan memperoleh aklamasi dari seluruh anggota KONI, baik secara tertulis maupun lisan.
Rangkap jabatan juga diatur pada AD/ART terbaru. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris, serta Bendahara Umum/Bendahara tidak diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain, baik secara horizontal maupun vertikal. Pengurus selain unsur tersebut diperbolehkan merangkap satu jabatan pada organisasi keolahragaan lain.
