Senada, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sempat tidak menunjukkan perkembangan selama hampir satu tahun. Hingga akhirnya, pada akhir April 2026, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi, yakni asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang kiai.
Perkembangan kasus ini memicu kemarahan warga. Pada Sabtu (2/5/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama warga setempat menggelar aksi di lokasi ponpes di Kecamatan Tlogowungu. Aksi sempat memanas, dengan tuntutan agar pihak ponpes memberikan klarifikasi. Massa juga memasang sejumlah poster berisi kecaman terhadap dugaan tindakan pelaku.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Statusnya sudah tersangka, namun penahanan belum dilakukan. Kami menunggu proses lanjutan dari Polresta Pati,” jelasnya.
