Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap akhir, meskipun terdapat sejumlah kendala dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menutup sementara operasional ponpes tersebut. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa ponpes yang berdiri sejak 2021 itu tidak diperkenankan menerima santri baru pada tahun ajaran ini.
Selain itu, Kemenag juga merekomendasikan agar pengelola memisahkan pelaku dari yayasan. Jika rekomendasi tersebut tidak dipatuhi, maka penutupan permanen akan dilakukan.
Saat ini, ponpes tersebut memiliki 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki. Para santri direncanakan akan dipindahkan ke pesantren lain di wilayah Pati. Khusus untuk siswa kelas 6 MI yang sedang menjalani ujian, kegiatan belajar tetap berlangsung dengan pendampingan guru dan pihak Kemenag.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, dengan fokus pada penguatan bukti serta pendalaman keterangan para korban dan saksi.(Vinolla)
