IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.
Menanggapi hal itu, KPK menghormati putusan MK tersebut. KPK menyebut, keputusan MK memberikan kepastian hukum.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Budi menjelaskan, putusan tersebut
tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
Ia menegaskan, terpenting mampu menjaga integritas dan independensi. Hal itu
diperkuat oleh sistem kerja KPK yang menganut kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.
