Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Bolehkan Pimpinan KPK Tak Lepas Jabatan Sebelumnya, KPK Tanggapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Bolehkan Pimpinan KPK Tak Lepas Jabatan Sebelumnya, KPK Tanggapi Begini
HeadlineNews

MK Bolehkan Pimpinan KPK Tak Lepas Jabatan Sebelumnya, KPK Tanggapi Begini

Bambang
Bambang Published 01 May 2026, 15:58
Share
1 Min Read
IMG 20260430 WA0179
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

Menanggapi hal itu, KPK menghormati putusan MK tersebut. KPK menyebut, keputusan MK memberikan kepastian hukum.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, KPK Tanggapi Begini

Budi menjelaskan, putusan tersebut
tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.

Ia menegaskan, terpenting mampu menjaga integritas dan independensi. Hal itu
diperkuat oleh sistem kerja KPK yang menganut kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPK Tanggapi Begini, MK Bolehkan Pimpinan KPK, Tak Lepas Jabatan Sebelumnya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ID. UNYX 09 di Auto China 2026 Volkswagen Perkuat Langkah Elektrifikasi dan Inovasi Digital di Auto China 2026
Next Article IMG 20260501 WA0129 Tragis! Mobil Dinas Oleng Tabrak Anak SD Saat Jam Istirahat

TERPOPULER

TERPOPULER
Putri KW
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal Uber Cup Indonesia vs Korea di Semifinal Hari Ini Sabtu Pukul 15.00 WIB

HeadlineOlahraga
Reaksi PT GOTO Gojek Usai Presiden Prabowo Menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terkait Potongan Pendapatan Ojol
01 May 2026, 18:01
News
Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat
01 May 2026, 14:27
HeadlineJabodetabek
Warga Green Garden Curhat ke Legislator Nasdem, Balai Warga Direcoki Sudin Citata Jakbar
01 May 2026, 14:01
HeadlineOlahraga
Adhyaksa FC U-19 Siap Bidik Final EPA U-19 Championship usai Hajar Sriwijaya FC 5-0
01 May 2026, 07:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?