“Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” jelas Adies Kadir.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. (far)
