Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Headline

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Farih
Farih Published 25 May 2026, 19:45
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
SHARE

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Permohonan uji materi itu diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menilai aturan yang ada selama ini tidak memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menyebut Pasal 245 sebagai norma yang tidak memiliki daya paksa karena KPU tetap menerima partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Menurut mereka, pelanggaran hanya berujung pada imbauan administratif tanpa sanksi tegas.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

Para pemohon juga mencontohkan sejumlah kasus di daerah pemilihan seperti Trenggalek dan Tulungagung, ketika partai politik tetap lolos pendaftaran meski tidak memenuhi kuota calon perempuan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana dijamin UUD 1945.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kuota Perempuan, Mahkamah Konstitusi, mk, parpol, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Next Article Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melakukan kunjungan ke tempat menginap jamaah haji tahun 2026 asal Lombok dan Mataram di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto: Ist Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?