“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi itu diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Mereka menilai aturan yang ada selama ini tidak memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menyebut Pasal 245 sebagai norma yang tidak memiliki daya paksa karena KPU tetap menerima partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Menurut mereka, pelanggaran hanya berujung pada imbauan administratif tanpa sanksi tegas.
Para pemohon juga mencontohkan sejumlah kasus di daerah pemilihan seperti Trenggalek dan Tulungagung, ketika partai politik tetap lolos pendaftaran meski tidak memenuhi kuota calon perempuan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana dijamin UUD 1945.
