Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
HeadlinePolitik

MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi

Bambang
Bambang Published 28 May 2026, 10:04
Share
3 Min Read
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD menuai perhatian luas. Dalam putusan tersebut, partai politik terancam didiskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) apabila gagal memenuhi kuota caleg perempuan.

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

MK menegaskan, aturan afirmasi keterwakilan perempuan tidak boleh lagi dipandang sekadar syarat administratif. Karena itu, diperlukan sanksi tegas bagi partai politik yang mengabaikannya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam Pemilu pada dapil terkait.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan, langkah itu diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.
“Ketentuan afirmasi harus disertai konsekuensi yang tegas agar tidak sekadar menjadi formalitas,” tegas Adies.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Caleg Perempuan Tak Dipenuhi, Jika Kuota 30 Persen, MK Putuskan Parpol, Terancam Diskualifikasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menkeu purbaya yudhi sadewa Purbaya: Anjloknya nilai tukar rupiah Mendekati level Rp17.800 per dolar AS tidak Masuk Akal
Next Article IMG 20260528 WA0006 Gereja Katolik di Mimika Papua Tengah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Lilin di Altar

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Nusantara
Viral Insiden Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, 1 Orang Meninggal
27 May 2026, 23:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?