Putusan ini mendapat respons dari Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga, Anis Byarwati. Menurutnya, semangat putusan MK patut diapresiasi karena mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan.
“Semangat putusan ini baik, yakni agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi syarat administratif menjelang Pemilu,” ujar Anis kepada Redaksi, Rabu (27/5/2026).
Namun, Anis mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif, bukan sekadar mengejar angka.
“Yang dibutuhkan adalah perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk ikut menentukan kebijakan publik,” katanya.
Ia menilai tantangan utama bukan hanya memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun sistem kaderisasi yang mampu melahirkan pemimpin perempuan berkualitas.
Menurut Anis, putusan MK akan menjadi instrumen penguatan demokrasi apabila diiringi upaya serius partai politik membangun ekosistem politik yang sehat bagi perempuan.
Meski memahami alasan MK menerapkan sanksi tegas, Anis mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai merugikan masyarakat.
