Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
HeadlinePolitik

MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi

Bambang
Bambang Published 28 May 2026, 10:04
Share
3 Min Read
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
SHARE

Putusan ini mendapat respons dari Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga, Anis Byarwati. Menurutnya, semangat putusan MK patut diapresiasi karena mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan.

“Semangat putusan ini baik, yakni agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi syarat administratif menjelang Pemilu,” ujar Anis kepada Redaksi, Rabu (27/5/2026).

Namun, Anis mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif, bukan sekadar mengejar angka.

“Yang dibutuhkan adalah perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk ikut menentukan kebijakan publik,” katanya.

Ia menilai tantangan utama bukan hanya memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun sistem kaderisasi yang mampu melahirkan pemimpin perempuan berkualitas.

Menurut Anis, putusan MK akan menjadi instrumen penguatan demokrasi apabila diiringi upaya serius partai politik membangun ekosistem politik yang sehat bagi perempuan.

Meski memahami alasan MK menerapkan sanksi tegas, Anis mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai merugikan masyarakat.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Caleg Perempuan Tak Dipenuhi, Jika Kuota 30 Persen, MK Putuskan Parpol, Terancam Diskualifikasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menkeu purbaya yudhi sadewa Purbaya: Anjloknya nilai tukar rupiah Mendekati level Rp17.800 per dolar AS tidak Masuk Akal
Next Article IMG 20260528 WA0006 Gereja Katolik di Mimika Papua Tengah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Lilin di Altar

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
HeadlinePolitik
MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
28 May 2026, 10:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?