IPOL.ID – Registrasi kartu SIM ponsel menggunakan teknologi biometrik wajah akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah uji coba nasional selama beberapa bulan dinilai berjalan sukses.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, seluruh operator seluler kini siap menerapkan sistem registrasi baru tersebut secara penuh tanpa masa toleransi tambahan.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” terang dia, Jumat (29/5).
Keputusan penerapan sistem itu diambil setelah evaluasi terhadap uji coba yang berlangsung sejak awal tahun menunjukkan hasil positif. Selama periode tersebut, sistem yang dimiliki masing-masing operator seluler baik Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart telah andal.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sekitar 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan pemindaian wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu pengguna baru setiap bulan yang memakai metode tersebut.
