Kemkomdigi menilai proses registrasi berbasis biometrik justru lebih praktis dibandingkan metode lama yang mengharuskan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Edwin menyebut proses verifikasi di gerai operator rata-rata hanya memakan waktu satu hingga dua menit. Bahkan, selama masa uji coba berlangsung, hampir tidak ada keluhan dari masyarakat terkait penerapan sistem baru tersebut.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga),” sebutnya.
Teknologi biometrik ini dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital seperti penipuan online, phishing, hingga pencurian identitas.
Penggunaan verifikasi wajah juga diharapkan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan operator telekomunikasi di Indonesia.
Nah, dengan kesiapan infrastruktur operator serta respons masyarakat yang dinilai positif, pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
