IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bakal berlaku mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat keamanan digital dan menekan angka penipuan siber yang kian marak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyampaikan seluruh operator telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pada masa awal penerapan, calon pelanggan baru tetap memiliki dua pilihan pendaftaran, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga seperti selama ini, atau NIK yang dipadukan dengan verifikasi wajah.
Penerapan penuh sistem registrasi berbasis face recognition dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini hanya menyasar pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata Marwan dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/12).
