Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan merapikan basis data pelanggan seluler.
Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor aktif beredar, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan populasi penduduk dewasa Indonesia yang berkisar 220 juta jiwa.
“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” paparnya.
Berdasarkan data hingga September 2025, pelanggan seluler yang tervalidasi telah mencapai lebih dari 332 juta nomor. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center mencatat ratusan ribu rekening terindikasi penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari panggilan penipuan, spoofing, smishing, hingga manipulasi sosial, hampir selalu memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama. Bahkan, jumlah scam call disebut mencapai puluhan juta setiap bulan.
