Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia juga meningkat dari sekitar 501 aset pada tahun 2023 menjadi lebih dari 1.464 aset pada tahun 2026. Pertumbuhan industri tersebut turut tercermin dari penerimaan pajak aset kripto yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp796,73 miliar.
Saat ini telah terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD yang legal dan berizin, serta didukung oleh ekosistem bursa, kliring, kustodian, hingga perbankan dan penyedia jasa pembayaran.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Hartono, menyampaikan apresiasi kegiatan DFL yang dinilai relevan dengan perkembangan industri keuangan digital saat ini. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi tetapi juga memiliki literasi yang kuat, sehingga mampu memahami risiko dan mengambil keputusan secara rasional.
“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara regulator dan perguruan tinggi dalam membangun generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki literasi serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan digital,” ujar Hartono.
