Kaban menambahkan pengajuan manfaat MLT kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta cukup memilih menu Perumahan Pekerja dan mengikuti proses pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. “Kami terus mendorong kemudahan layanan agar pekerja dapat mengakses manfaat program secara cepat, praktis, dan nyaman,” ujar Kaban.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan syarat dasar pengajuan MLT, di antaranya peserta aktif minimal satu tahun, mengikuti minimal tiga program perlindungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan iuran. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan Himbara dan Asbanda untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan bagi pekerja. (msb/dani)
