GMPD Jakarta menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sehingga negara wajib menjamin pelayanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Massa aksi juga menyatakan bahwa demonstrasi hari ini merupakan langkah awal pengawalan publik terhadap persoalan blackout Sumatera dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan respons serius dari pemerintah maupun PLN. (bam)
