“Para mitra ini berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi dan mendata peserta, serta memastikan kepatuhan pembayaran iuran,” ujar Tetty.
Tetty menambahkan pembentukan agen Perisai berbasis RT/RW dan rumah ibadah menjadi strategi efektif untuk menjangkau pekerja informal yang belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Lingkungan komunitas dinilai memiliki kedekatan sosial yang kuat sehingga memudahkan proses edukasi maupun pendampingan layanan kepada masyarakat pekerja.
“Tugas Agen Perisai tidak jauh berbeda dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari memberikan edukasi mengenai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga membantu peserta dalam proses layanan klaim,” kata Tetty.
Selain membantu sosialisasi dan pendaftaran peserta baru, agen Perisai juga memiliki peran dalam menerima pembayaran iuran dan mendampingi pengajuan klaim peserta. Sistem wadah kolektif ini telah diterapkan di berbagai komunitas seperti klub olahraga, komunitas hobi, hingga pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi ojek online dan kurir.
