Kompol Sri menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah korban bungsu berinisial NFO (10) berani melapor kepada kakak pertamanya. Kejadian terakhir terjadi saat korban sedang tidur bersama ibu kandung dan pelaku. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
NFO menceritakan peristiwa trauma tersebut kepada kakak sulungnya pada Rabu (20/5/2026). Mendengar pengakuan adiknya, sang kakak langsung mengambil tindakan tegas dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (22/5/2026).
Setelah laporan didalami, terungkap bahwa anak nomor empat pelaku yang kini berusia 12 tahun juga pernah mengalami pelecehan serupa oleh pelaku pada tahun 2024 lalu.
Saat ini, pihak penyidik masih melakukan interogasi mendalam terhadap AJ. Di hadapan petugas, pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut hanya karena iseng atau bercanda. Sementara itu, polisi juga telah memanggil ibu kandung korban untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
