Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal.
“Pelaku dijerat Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perkosaan dan Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kompol Sri menegaskan. (Vinolla)
